TUGAS LSP P2 PPSDMPL

Sesuai SK Ka.PPSDMPL Nomor : SK.PPSDMPL.99 Tahun 2021 Tentang LSP P2 Pelayaran PPSDMPL

 

TUGAS

·        Menyusun skema sertifikasi

·        Menyiapkan perangkat asesmen termasuk materi uji kompetensi

·        MengembangkanTempat Uji Kompetensi (TUK)

·        Menyediakan tenaga asesor

·        Melaksanakan dan memfasilitasi uji kompetensi

·        Menerbitkan Sertifikat Kompetensi

·        Mengembangkan sistem pengendalian pelaksaan sertifikasi

·        Melaksanakan koordinasi lintas sector


FUNGSI LSP P2 PPSDMPL

Sesuai SK Ka.PPSDMPL Nomor : SK.PPSDMPL.99 Tahun 2021 Tentang LSP P2 Pelayaran PPSDMPL


FUNGSI

·        Menerbitkan Sertifikat Kompetensi

·        Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi

·        Memberikan Sanksi kepada Asesor dan tempat uji kompetensi (TUK) yang melanggar aturan

Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi