TUGAS LSP P2
PPSDMPL
Sesuai SK Ka.PPSDMPL Nomor : SK.PPSDMPL.99 Tahun 2021
Tentang LSP P2 Pelayaran PPSDMPL
TUGAS
·
Menyusun skema sertifikasi
·
Menyiapkan perangkat asesmen termasuk materi uji
kompetensi
·
MengembangkanTempat Uji Kompetensi (TUK)
·
Menyediakan tenaga asesor
·
Melaksanakan dan memfasilitasi uji kompetensi
·
Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
·
Mengembangkan sistem pengendalian pelaksaan
sertifikasi
·
Melaksanakan koordinasi lintas sector
FUNGSI LSP
P2 PPSDMPL
Sesuai SK Ka.PPSDMPL Nomor : SK.PPSDMPL.99 Tahun 2021
Tentang LSP P2 Pelayaran PPSDMPL
FUNGSI
·
Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
·
Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
·
Memberikan Sanksi kepada Asesor dan tempat uji
kompetensi (TUK) yang melanggar aturan
Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi