Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Gelar Sosialisasi Kurikulum Diklat Pelayaran Terbaru

182 22 Aug 2025 Oleh: Admin Pusbang
Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Gelar Sosialisasi Kurikulum Diklat Pelayaran Terbaru

Jakarta – Dalam rangka menyikapi dinamika regulasi internasional di sektor maritim, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) menggelar kegiatan Sosialisasi Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelayaran pada tanggal 20 s.d. 21 Agustus 2025 bertempat di Hotel Luminor Mangga Besar, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), para koordinator PPSDMPL, Ketua Umum CIMA, serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik negeri maupun swasta.

Dipimpin oleh Bapak Dr. Capt. Ilham Ashari, S.SiT., MM., M.Mar. selaku Kepala Bidang Pelatihan PPSDMPL, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait perubahan kurikulum dan regulasi baru di lingkungan pendidikan dan pelatihan pelayaran. Salah satu poin utama yang dibahas adalah berlakunya Keputusan Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan (KP-BPSDMP) 131 Tahun 2025 yang menggantikan KP-BPSDMP 56 Tahun 2025. Perubahan ini sejalan dengan IMO Circular 560 (180) dan mencakup penambahan jam pembelajaran pada sejumlah diklat, di antaranya BST, SAT, SDSD, ABLE DECK, ABLE ENGINE, ETR, MC, PFRB, RADAR OPERATIONAL LEVEL, dan AIS.

Dalam kesempatan ini, Sub Koordinator Sub Direktorat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) juga menyampaikan informasi penting terkait Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP-DJPL) 393 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Basic Safety Training (BST). Aturan baru ini mengacu pada IMO Resolution MSC. 560 (108) tentang Amandemen STCW yang memberlakukan penambahan materi mengenai Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan.

Materi tambahan ini wajib diikuti oleh seluruh pelaut pemegang sertifikat BST dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penyelenggaraan materi ini wajib dilakukan secara tatap muka (on-site) dan hanya boleh dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdik) yang telah mengantongi persetujuan resmi (approval). Namun, bagi pelaut dengan status PKL (Praktek Kerja Laut) aktif per 1 Januari 2026, pembelajaran dapat diikuti secara daring melalui LMS Lemdik.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk komitmen dari seluruh lembaga diklat yang hadir untuk siap mengikuti dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan aturan terbaru yang telah disosialisasikan.